Iklan

iklan

3 Raperda Inisiatif DPRD Barito Utara Diajukan kepada Pemerintah

Rabu, 25 Januari 2023 | Januari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-14T00:49:24Z


Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengajukan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah insiatif dewan  kepada pemerintah, pada rapat paripurna I masa sidang II, Rabu (25/1/2023).


Ketua Bapemperda DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menjelaskan, penyampaian 3 buah raperda inisiatif DPRD merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.


Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, dalam kedua aturan tersebut menyatakan salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan Perda yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama Bupati/Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda Kabupaten/Kota, mengajukan usul rancangan Perda kabupaten/kota, dan menyusun program pembentukan perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.


3 buah raperda inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara yang diajukan masing-masing mengatur tentang pertama Kepemudaan, kedua Pemberian Beasiswa dan ketiga mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.


Naskah Akademik ketiga raperda ini disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Nota Kesepahaman Nomor : 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor : W17.HM.05.024285 tanggal 25 September 2020 tentang Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.


Ia juga menjelaskan, pengajuan 3 (tiga) Raperda tersebut didasari dan dilatar belakangi, misaonya Raperda Kepemudaan berpedoman pada :

(1)’Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

(3) Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda.


Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 dimaksud menyatakan bahwa pengembangan Kabupaten Layak Pemuda KLP) diarahkan untuk Pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap layanan kepemudaan.


Adanya aspek Kabupaten Layak Pemuda (KLP) sebagai petunjuk teknis indikator nilai pelayanan KLP yakni ketersediaan regulasi kepemudaan melalui Perda, ketersediaan anggaran kepemudaan, implementasi program kepemudaan dan pelembagaan partisipasi pemuda.


"Sebagaimana kita ketahui bersama belum ada Perda tentang Kepemudaan sebagai tolok ukur penilaian indikator pengembangan Kabupaten Layak Pemuda yang mencakup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”jelas  Henny..


Untuk itu, sambung dia, dibutuhkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung kebijakan penyusunan regulasi dan pelaksanaan program kepemudaan di daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah, guna mewujudkan sistem layanan kepemudaan yang berbasis kepada penyandaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda di daerah.


“Sasaran yang akan diwujudkan Peraturan Daerah ini adalah mengembangkan partisipasi pemuda dalam akses layanan kepemudaan di daerah di bidang sosial, politik, budaya dan agama di Kabupaten Barito Utara yang sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,”papar Henny.(Fauzie)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Raperda Inisiatif DPRD Barito Utara Diajukan kepada Pemerintah

Trending Now

Iklan

iklan