Muara Teweh – Akhirnya melalui jalan berliku, Pemkab Barito Utara menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg, Kamis (9/2/2023).
Penetapan tersebut berlangsung seiring dengan rapat pengendalian LPG. “Kini saatnya tindakan tegas terhadap agen dan pangkalan nakal, siapa pun itu. Jangan ada lagi penjualan di atas HET, ” tegas politikus PKB ini, Kamis siang.
Waket DPRD mengusulkan agen dan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET langsung disanksi. Mulai dari denda, pencabutan izin usaha, bahkan kurungan.
"Kita bisa mencontoh di Banjarmasin, denda uang sampai Rp350.000.000. Jika masih melanggar, bisa dikenai kurungan. Tidak ada yang berani bermain, ”tambah Parmana.
Menurut dia, langkah tegas dan keras perlu diterapkan, karena sejak 2 tahun lalu masalah LPG 3 Kg terus berulang. DPRD beberapa kali menggelar RDP dan pemkab membentuk satgas penertiban. Tetapi hasilnya tak sesuai harapan.
Rapat pengendalian LPG bersubsidi dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Gazali Montalattua mengungkapkan beberapa hal ;
(1) Adanya perdagangan gelap LPG bersubsidi.
(2) Kendala transportasi dari Banjarmasin.
(3) Kendala pengiran liquid dari luar Kalimantan.
Seorang karyawan SPBE Seia Sekata, Likun, mengatakan, pengiriman gas ke SPBE ditentukan oleh Pertamina Banjarmasin. Pengiriman gas sering
terlambat, karena gelombang laut tinggi. (Fauzie)