Barsel - Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti 51,23 gram sabu bertempat di Gedung Satreskrim Mapolres setempat, Selasa (21/3/2023) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kejaksaan Negeri Barsel yang diwakili Kasipidum, Kaban Kesbangpol dan LBH.
"Hari ini Polres Barsel kembali memusnahkan 51,23 gram sabu, ini merupakan wujud nyata komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba," kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. saat konferensi pers.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari terduga pelaku berinisial R yang ditangkap pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi melalui inovasi Centang Biru WhatsApp Kapolres terkait penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilakukan penyilidikan oleh petugas," bebernya.
Sekali lagi ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus. (bow)