Barsel - Kepolisian Resor Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial M (38) pada Senin (17/4/2023) sore.
Diketahui, terduga pelaku nekat mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max berwarna hitam pada Senin (10/4/2023) dini hari.
"Kejadian bermula saat terduga pelaku selesai makan di sebuah warung dan kemudian dengan mengendarai motor miliknya kembali ke kontrakan melewati Jalan Pahlawan, Buntok. Namun dalam perjalannya, muncul niat pelaku saat melihat motor yang terparkir," terang Kapolres AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. saat konferensi pers.
Saat melihat motor yang terparkir, M kemudian melancarkan aksinya dengan menyembunyikan motor miliknya terlebih dahulu untuk kemudian membawa motor hasil curian ke kontrakan.
"Setelah kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polsek Dusun Selatan dan tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek di back up Unit Resmob Polres Barsel di kontrakannya beserta barang bukti satu unit motor hasil curian," imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (bow)