Palangka Raya – Pesonel Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah dan meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Upaya tersebut diwujudkan dengan terus menggiatkan patroli sambang serta mensosialisasikan larangan membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya Karhutla.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Tim Patmor Samapta yang dipimpin oleh Bripka Eka Rahman bersama rekannya Briptu Willy Priatna, Kamis (22/6/2023) sore sembari berpatroli di Jalan Pasir Panjang Kelurahan Kereng Bengkirai Kota Palangka Raya.
Eka juga mengajak warga untuk berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla dengan melaporkan segera ke Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Kami juga menjelaskan bahaya kabut asap yang ditimbulkan akibat Karhutla serta ancaman pidana penjara dan denda bagi oknum yang sengaja membakar lahan hingga mengakibatkan kebakaran hutan yang luas,” pungkasnya. (b1b)