Iklan

iklan

Sempat Dibatasi, DPRD Barito Utara, Pemda dan PT AGU Sepakati Terkait Kuota TBS

Senin, 12 Juni 2023 | Juni 12, 2023 WIB Last Updated 2023-07-03T08:43:35Z



MUARA TEWEH - Petani sawit di Barito Utara mengeluh karena dibatasi  pembelian buah tandan segarnya oleh perusahaan PT Antang Ganda Utama (AGU/DSN).

Karenanya mereka menyampaikan permasalahan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara.

DPRD Barito Utara langsung mengundang PT AGU menjembatani permasalahan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (12/06/2023). 

Rapat dipimpin langsung  anggota DPRD Barito Utara Karianto Saman, dihadiri pula pihak eksekutif yang di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Gazali Montalatua.

Turut hadir pula  General Manager PT AGU/DSN, Raju Wardhana dan perwakilan dari pihak Koperasi Solai Bersama, Ketua KUD Tunas Harapan, Ketua KP2 B dan Ketua KPKS Jaya Lestari Barito Utara

Dari hasil RDP DPRD, petani kebun, perwakilan Pemkab Barut dan pihak managemen PT AGU/DSN menyepakati kesimpulan, antara lain,

DPRD Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan managemen PT AGU/DSN menyepakati, tidak ada lagi pembatasan kuota penerimaan TBS kebun luar.

DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per Ha per bulan untuk kuota TBS Plasma.

Pihak managemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak managemen pusat terkait usulan pada point 2 dan hasilnya akan disampaikan kepada komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023. (UZI)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Dibatasi, DPRD Barito Utara, Pemda dan PT AGU Sepakati Terkait Kuota TBS

Trending Now

Iklan

iklan