MUARA TEWEH - Petani sawit di Barito Utara mengeluh karena dibatasi pembelian buah tandan segarnya oleh perusahaan PT Antang Ganda Utama (AGU/DSN).
Karenanya mereka menyampaikan permasalahan ke
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara.
DPRD Barito Utara langsung mengundang PT AGU
menjembatani permasalahan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada
Senin (12/06/2023).
Rapat dipimpin langsung anggota DPRD Barito Utara Karianto Saman,
dihadiri pula pihak eksekutif yang di wakili oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan H Gazali Montalatua.
Turut hadir pula General Manager PT AGU/DSN, Raju Wardhana dan
perwakilan dari pihak Koperasi Solai Bersama, Ketua KUD Tunas Harapan, Ketua
KP2 B dan Ketua KPKS Jaya Lestari Barito Utara
Dari hasil RDP DPRD, petani kebun, perwakilan
Pemkab Barut dan pihak managemen PT AGU/DSN menyepakati kesimpulan, antara
lain,
DPRD Kabupaten Barito Utara, Pemerintah
Kabupaten Barito Utara dan managemen PT AGU/DSN menyepakati, tidak ada lagi
pembatasan kuota penerimaan TBS kebun luar.
DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota
tonase TBS 3 ton per Ha per bulan untuk kuota TBS Plasma.
Pihak managemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan
pihak managemen pusat terkait usulan pada point 2 dan hasilnya akan disampaikan
kepada komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023. (UZI)