FOKUSNASIONAL, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara mulai membahas soal kandidat Penjabat (Pj) Bupati, akhirvJuki 2023.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang sudah diterima DPRD Barito Utara melalui Gubernur Kalteng.
Selain itu pembahasan ini juga merujuk berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil bupati dua periode Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra, pada tanggal 24 September 2023.
Wakil Ketua I DPRD Barito Utata, H Parmana Setiawan kepada media ini mengatakan, bahwa setiap fraksi saat ini sudah mulai diminta untuk mengidentifikasi dan mengusulkan nama-nama calon yang akan diusulkan menjadi Penjabat Bupati.
“Saat ini masing-masing fraksi mengusulkan tiga nama yang disetor akan digodok lagi untuk dikerucutkan hanya tiga nama yang akan diusulkan menjadi Pj Bupati,” ujar H.Parmana Setiawan, Kamis 27 Juli 2023.
Sayangnya Parmana Setiawan tidak merinci kapan batas akhir usulan nama-nama penjabat (PJ) bupati berakhir diusulkan.
Sekedar diketahui bahwa kekosongan jabatan bupati itu terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak.
Penjabat bupati nantinya akan mengisi kekosongan selama 16 bulan. Adapun kriteria pejabat ASN yang bisa diusulkan menjadi Penjabat Bupati merupakan PNS yang sudah memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b). Seperti Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Biro dan di tingkat kabupaten bisa setingkat Sekretaris Daerah (Sekda).