Hal ini terungkap dan Rapat Gelar Pendapat (RDP) di gedung DPRD antara managemen RSUD, Dinas Kesehatan, managemen BPJS, seluruh kepala Puskesmas dan DPRD Barut.
Anggota DPRD Barut, Wardatun Jamilah menanyakan ke managemen RSUD, ada pengakuan kerabatnya diminta biaya pelayanan Ambulan, perawat dan sopir ketika di rujuk berobat ke luar daerah.
"Pengakuan dari kerabat saya ia diminta jutaan rupiah. Apakah benar ada biaya itu, karena saat itu keluarga dirujuk ke rumah sakit di Palangka Raya dan ia merupakan pasien BPJS," kata Wardatun Jamilah, Rabu (17/05/2023).
Direktur RSUD Muara Teweh, dr Tiur Meida mengatakan, pihak rumah sakit tidak ada meminta biaya ambulan dan lainnya saat pasien di rujuk berobat ke luar daerah.
"Biaya ambulan termasuk sopir dan perawat sudah masuk tanggunggan BPJS. Dari biaya yang di klaim ke BPJS sebesar Rp3 juta lebih. Mohon juga ibu bagi si pelapor dan pengadu tolong sampaikan ke kami. Biar kami bisa telusuri, sebab tuduhan itu sangat serius," kata Tiur Meida.
Tiur Meida menambahkan, jika Ambulan mereka semua terpakai, dan masih ada pasien memerlukan rujukan, pihak rumah sakit, menggunakan ambulan pihak ketiga.
"Kita akan bekerjasama dengan pengurus Masjid Raya untuk penggunaan Ambulan. Dan setiap penggunaan oleh pasien BPJS akan di klaim oleh rumah sakit. Setelah klaim di bayar dari BPJS baru dikembalikan lagi ke pihak ketiga," jelasnya.
Sementara itu Kepala Puskesmas Lahei II, Rizal Efendi menanyakan bisakah pihaknya melakukan klaim layanan Ambulan mereka yang di pakai oleh rumah sakit? "Ambulan kami di Puskesmas sudah sering di pakai oleh warga. Karena kami tidak ada biaya, warga diminta membayar sopir dan membeli BBM Ambulan. Jadi apa bisa di klaim, lalu kemana kami layangkan klaim itu," kata Rizal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin, mengatakan, pelayanan rujukan ambulan yang ditanggung BPJS hanya bisa di klaim oleh Dinas Kesehatan dan rumah sakit.
Sedang Puskesmas tidak bisa melakukan klaim sendiri, terkecuali BLUD. "Jadi dalam melakukan klaim pelayanan ambulan melalui Dinas kesehatan dan rumah sakit, sebab ini adalah pengelolaan keuangan. Untuk aturan klaim itu sendiri tidak harus menunggu setahun, melainkan bisa diajukan setiap bulan," kata Achmad Zainuddin.
Dia menyebut, bahwa BPJS tidak membuat peraturan melainkan melaksanakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Terkait penjelasan pihak BPJS, anggtoa DPRD Barut, Surianoor meminta kepastian dan penjelasan tegas terkait klaim biaya layanan ambulan. Sebab menurutnya, warga tidak mampu di desa harus diberi pemahaman lebih lengkap. "Karena waktu tidak mencukupi pertanyaan saya ini bisa di jawab pada RDP lanjutan nanti. Dan maslah ini harus klier biar tidak ada pemahaman salah di di warga kita," kata Suriansyah.
Terkait masalah ini, dalam notulen rapat, DPRD Barut meminta RSUD untuk memperluas kerjasama sama dengan pihak ketiga untuk memenuhi kekurangan Ambulan rumah sakit dalam melayani pasien rujukan.(UZI)