FOKUS NASIONAL, Muara Teweh - Sejak terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), pemerintah daerah diarahkan dan diminta untuk sesegera mungkin membuat Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sehubungan produk hukum yang didasari dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, dan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang jasa usaha, serta Perda nomor 10 tahun 2011 tentang perizinan tertentu.
“Dan terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kami dari lembaga Legislatif mendorong BPPD untuk segera mungkin membuat Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, Rabu (12/7/2023).
Ketua Dewan juga meminta kepada BPPD Barito Utara untuk melakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah yang melibatkan peran serta masyarakat dan hendaknya memperhatikan potensi daerah yang ada di Kabupaten Barito Utara.
Dirinya juga meminta untuk meningkatkan PAD agar BPPD Barito Utara perlu melalukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah yang melibatkan peran serta seluruh masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada di daerah ini.
Ketua DPRD mengharapkan penyusunan Raperda ini nantinya dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Barito Utara.