Iklan

iklan

DPRD Barito Utara Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup

Senin, 07 Agustus 2023 | Agustus 07, 2023 WIB Last Updated 2023-10-03T02:52:35Z


Muara Teweh -Sehubungan akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna tentang pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Barito Utara masa jabatan tahun 2018-2023 di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat.

Pengusulan diberhentikannya Bupati Barito Utara Nadalsyah dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dikarenakan masa jabatannya kurang dari satu bulan lagi.

Rapat Paripurna dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara. Rapat yang  berlangsung di gedung utama itu di pimpin Wakil Ketua I H Parmana Setiawan pada Senin 07 Agustus 2023.

"Karena kehadiran memenuhi qourum, maka rapat paripurna terkait pengumuman penghentian masa jabatan Bupati Barito Utara dan Wakil Barito Utara bisa dilaksanakan," kata H Parmana dalam pidato pembukaannya.

Pihak Eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara serta pejabat dari Esselon II, Esselon III dan perangkat daerah lainnya.

Pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 79 ayat (1).

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan maka DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian bupati dan wakil bupati barito utara periode 2018 – 2023.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan dan penandatanganan berita acara oleh wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD, Hj. Mery rukaini, Wakil ketua I, Parmana Setiawan, dan wakil ketua II, Sastra jaya disaksikan oleh tamu undangan yang hadir. (*)




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Barito Utara Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup

Trending Now

Iklan

iklan