Iklan

iklan

DAD Kabupaten Barito Utara Mendukung Ritual Wara Yang Telah memenuhi Prosedur dan Ketentuan Hukum Adat

Selasa, 05 September 2023 | September 05, 2023 WIB Last Updated 2023-12-07T12:55:55Z


Barito Utara - Upacara Ritual Wara (Acara Rukun Kematian Tingkat Akhir) yang merupakan
keharusan yang harus dilaksanakan Umat Hindu Kaharingan dengan melakukan
penyembelihan hewan kurban yang diselenggarakan di Jalan Negara Muara Teweh -
Banjarmasin KM.24, RT.09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito
Utara, semenjak 09 Agustus - 04 September 2023.



 



Dalam acara
Wara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) DAD Kabupaten Barito Utara,
Suria Baya, Sekertaris Umum (Sekum) Moses, Ketua II, Hison, Ketua III Sustika
Malabaya, Koordinator Bidang Sekretariat, Hayannor, Koordinator Bidabg Humas
dan Hubungan Antar Lembaga, Mula Dewi Purwanty, Koordinator Bidang Pengembangan
dan Penguatan Kelembagaan Adat Dayak, Muhidin, dan Koordinator Bidang Ekonomi,
UMKM dan Kesejahteraan Masyarakat Adat Dayak, Emy Julied Lenda.



 



Selain di
hadiri oleh Pengurus DAD Barito Utara juga acara Adat Wara juga dihadiri Kepala
Desa Hajak, Sariono, bersama Aparat Desa dan BPD serta tokoh adat dan tokok
masyarakat.



 



Dalam sambutannya
Ketum DAD Barito Utara H. Amir Mahmud yang di wakili Waketum DAD yang
disampaikan Sekum DAD  mengatakan
mengapresiasi kepada semua pihak semua pihak yang sudah turut serta menjaga
keamanan dan ketertiban selama acara Ritual Adat dilaksanakan sampai hari ini



 



“Saya
mewakili Dewan Adat Dayak bersama Wakil ketua Umum berdiri diatas pagar hewan
kurban ini sangat  mengapresiasi kepada
semua pihak sehingga kegiatan Ritual Adat keagamaan Kaharingan ini berjalan
tertib dan lancar," ucap Moses.



 



Disampaikan Sekum
DAD Barito Utara bahwa kegiatan Wara selain dari Ritual Adat juga bagian dari
kearifan lokal yang harus kita jaga, dirawat, dipelihara dan dilestarikan.



 



“Kami
sebagai pengurus DAD Kabupaten Barito Utara menitip pesan agar siapapun yang
ingin melaksanakan kegiatan Ritual Adat di Barito Utara harus mematuhi prosedur
dan mekanisme dan berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak, sehingga ritual Adat
Wara benar-benar dilaksanakan seperti yang kita saksikan saat ini," terang
Moses.



 



Ditegaskan
Moses, bahwa kami Pengurus DAD yang baru sangat mendukung dan mensupport
kegiatan Adat apapun bentuknya selama dilaksanakan dengan ketentuan Hukum Adat
di wilayah Barito Utara.



 



"Untuk
menghindari acara Adat Wara yang abal-abal dapat dilihat dari Proses Rangkaian
Acara Ritualnya seperti perlengkapan Upacara dll yang utama adalah binatang
hewan kurban seperti Kerbau, kalau itu tidak dipenuhi berarti dapat diduga
Acara Wara tersebut abal-abal," beber Moses.



 



Lanjut
Moses, Acara Wara abal-abal seperti itu yang sangat merugikan Adat dan
khususnya Umat Agama Kaharingan yang sudah menjadi keharusan untuk melaksanakan
rukun kematian tingkat akhir bagi keluarga yang telah meninggal dunia.



 



Hal senada
disampaikan Kadus Desa Hajak yang juga sebagai Ketua  Pengurus Ritual Wara, Senuriah bahwa dalam
pelaksanaan ritual Wara ini benar dilaksanakan secara adat keyakinan Agama
Kaharingan untuk lima orang keluarga yaitu atas nama Taruh, Meris, Kiloa,
Rindu, dan Jhon yang dilaksanakan selama 7 hari tujuh malam atau dalam
pelaksanaan adat 1X7.



 



"Yang
mana dalam pelaksanaan Wara merupakan suatu keharusan bagi yang mampu menurut
ajaran Hindu Kaharingan yang dilakukan oleh ahli waris dari keluarga yang telah
meninggal dunia untuk mengantarkan arwah para leluhur ke Surga (Lewu
Tatau)," terang Senuriah kepada media ini, Senin 04 September 2023.



 



Selain itu
dikatakan Senuriah sebelum melakukan kegiatan ini pihak keluarga bersama
panitia pengurus telah melakukan koordinasi baik dengan Damang Kepala Adat
Kecamatan Teweh Baru maupun dengan pengurus DAD Kabupaten Barito Utara.



 



"Acara
Wara yang kita dilaksanakan ini bukan acara Wara abal-abal semua rangkaian kita
laksanakan sesuai ketentuan Adat, bahkan acara Wara ini mendapat dukungan dari
DAD Barito Utara saat kita melakukan koordinasi pemberitahuan kegiatan
ini," tegas Senuriah.



 



Setelah
selesai menyampaikan sambutan di acara Ritual Wara (Acara Rukun Kematian
Tingkat Akhir) oleh Sekum DAD kabupaten Barito Utara selanjutkan dilakukan
acara penusukan hewan kerbau sebagai kurban pada acara puncak Ritual Wara. (Anang
F/Red)



 



Sumber
:  https://lintaskalimantan.co/2023/09/05/dad-barito-utara-hadiri-ritual-wara-di-desa-hajak-ini-pesan-untuk-warga-yang-akan-melaksanakan-wara/

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DAD Kabupaten Barito Utara Mendukung Ritual Wara Yang Telah memenuhi Prosedur dan Ketentuan Hukum Adat

Trending Now

Iklan

iklan