PONOROGO.Upaya Polsek Sukorejo terkait larangan menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan yaitu dengan cara menempelkan atau menitipkan pesan melalui kepala desa di wilkum polsek sukorejo.
Pemasangan atau penempelan himbauhan stop balon udara dan petasan di seluruh balai desa dan di tempat tempat publik wilayah hukum polsek sukorejo.(03/24)
Kapolsek sukorejo IPTU Catur Juli Hernawan S.H.M.H. saat di konfirmasi di tempat terpisah mengatakan pemasangan atau penampelan himbauhan di balai desa maupun di tempat tempat publik merupakan upaya dari kami terkait bahayanya balon udara tanpa awak yang di sertai petasan.'Ucap kapolsek.
Tidak hanya itu kami sudah jauh jauh hari melaksanqkan sosialisasi kepada warga masyarakat maupun dinsekolah, pondok yang berada di wilkum polsek sukorejo.,Tambanya
Saya berharap dengan adaya upaya kami dalam memberikan himbauan dan mensosialisasikan larangan menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan dapat menggugah seluruh elemen masyarakat bahwa balon udara tanpa awak dapat membahayakan dan bisa dijerat dengan pasal dan dipidanakan,.Imbuh kapolsek sukorejo
Pemasangan dan penempelan himbauhan di saat bulan ramadhan dan menjelang Hari Raya Idhul fitri biasanya banyak masyarakat yang membuat dan menerbangkan balon udara dan petasan dengan upaya kami dalam meminimalisir har tersebut bisa mencegah korban jiwa maupun harta dari balon udara dan petasan,.Pungkas Kapolsek(tnt)