Muara Teweh – Pada hari besar keagamaan, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, sebanyak 251 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara yang menerima remisi khusus pertama (RK I) dan remisi khusus ke dua (RK II).
Dari 251 warga binaan yang menerima RK II, 1 (satu) warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh mendapat remisi langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Kelas IIB Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, Amd.IP. SH. M.Si, Jumat (12/4/2024) di Muara Teweh mengatakan penyerahan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh diserahkan pada Rabu 10 April 2024 tepat hari pertama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Alhamdulillah, pada tahun ini, di hari besar keagamaan, warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh mendapatkan remisi. Dari 251 warga binaan kita, satu mendapat remisi langsung bebas setelah mendapat remisi khusus ke dua (RK II),” kata Kalapas Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayat, Jumat (12/4/2024).
Kalapas Kelas II B Muara Teweh juga menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dirinya juga berharap, remisi yang diberikan ini agar dapat memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh yang menerima remisi yaitu laki-laki 233 orang dan 18 oramg perempuan.
Sementara untuk besaran remisi yang diterima warga binaan yaitu untuk RK I, besaran perolehan 15 hari sebanyak 28 orang, besaran perolehan 1 bulan sebanyak 204 orang, besaran perolehan 1 bulan 15 hari Sebanyak 18 orang dan besaran perolehan 2 bulan sebanyak 1 (satu) orang. Untuk remisi Khusus Kedua dan Langsung Bebas (RK II) besaran perolehan 15 Hari sebanyak 1 orang.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh dihuni sebanyak 372 warga binaan. Diantaranya 285 laki-laki dan 22 warga binaan perempuan. Sementara untuk tahanan sebanyak 63 orang dan perempuan sebanyak dua orang.
Sebelumnya, pihak Lapas Kelas II B Muara Teweh mengusulkan 251 warga binaan untuk mendapatkan remisi keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
"Saat ini proses verifikasi remisi masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SK remisi biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya," kata Kalapas Kelas II B Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, Jumat (5/4/2024).
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Laksono Soeharto, menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak untuk mendapatkan remisi, tanpa terkecuali.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujarnya.
Namun kata Laksono bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan atau narapidana ini hanya kepada mereka (narapidana-red) yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.(rif/red/AF)