Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara (Disnakertranskop UKM Barut), kembali membuka pelatihan alat berat Excavator, Dump Truck dan Sarana LV.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito
Utara, M Mastur di Muara Teweh, Senin (29/4/2024) mengatakan pada tahun ini
Disnakertranskop UKM kembali membuka pelatihan alat berat jenis Excavator, Dump
Truck dan Sarana LV.
“Bagi warga masyarakat yang ingin mengikuti
pelatihan alat berat ini bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara dengan membawa persyaratan yang
telah ditentukan. Penerimaan berkas pada tanggal 29 April sampai 3 Mei 2024,”
kata Kadis Nakertranskop UKM, M Mastur.
Adapun persyaratan yang diminta, yaitu FC
CV 3 lembar, FC KTP (warga Barito Utara) e lembar, FC Ijazah terakhir (min SLTA
Sederajat) 3 lembar, FC AK 1/Kartu Pencari Kerja (aktif) 3 lembar, FC Kartu Vaksin (2/3/Boster) 4 lembar.
Kemudian FC BPJS Kesehatan (aktif) 3
lembar, FC Surat Keterangan Bebas Narkoba, FC SKCK (aktif) 3 lembar, CF Surat Keterangan Sehat Terbaru
(Puskesmas/Dokter 3 lembar, Pas Foto 3x4
berwarna 3 lembar, FC A SIM 3 lembar, mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan oleh Dinas, mengisi surat pernyataan dan izin orang tua yang
disediakan Dinas, materai 10000 3 lembar dan belum pernah mengikuti pelatihan
di Dinas Nakertranskop UKM.
Ketentuan khusus, untuk Excavator dan Dump
Truk minimal umur 23 tahun maksimal 35 tahun dan tinggi badan minimal 160 cm.
Sedangkan untuk Sarana LV minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan tinggi
badan 157 cm.
Untuk ketentuan umum bagi pelamar pelatihan
Excavator, Dump Truk dan Sarana LV tidak memiliki tato, tidak memiliki tindik
dan laki-laki.
Lokasi pelatihan diadakan di LPK Kuat
Perkasa Abadi Tanjung Kabupaten Tabalong (Excavator, DT dan LV) dan LPK Kelua
Mandiri Kabupaten Tabalong (Excavator dan DT).
Berkas dimasukan dalam Map dengan
ketentuan, di depam Map dituliskan Nama, No WA aktif, Sarana yang di pilih dan
ukuran sepatu dan baju. Untuk excavatir gunakan map merah, dump truk gunakan
Map Kuning dan LV gunakan Map Hijau.
Berkas dapat diantar ke Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, Koperasi dan UKM Jalan Pramuka CQ, Bidang Ketenagakerjaan Seksi
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja pada jam kerja Senin-Kamis Pukul
07.30 – 11.00 – 14.00 -15.15 WIB dan Jumat 08.00 -10.30 WIB dan 14.00 – 15.45
WIB.(rif/red/AF)