Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara sampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan pada rapat paripurna I masa sidang II DPRD tahun 2024, di gedung DPRD setempt, Senin (29/4/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara,
Sastra jaya, dan dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, mewakli unsur FKPD, anggota
DPRD, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengataka terkait dengan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
pengelolaan persampahan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup adalah melalui pelaksanaan upaya
pengelolaan persampahan.
“Permasalahan berkenaan persampahan seringkali diakibatkan
adanya pertambahan penduduk yang disertai dengan perubahan pola konsumsi yang
menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah sehingga
menyebabkan gangguan terhadap kebersihan dan kesehatan, tidak terkecuali yang
terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Bupati.
Lebih lanjut Muhlis, untuk menangani hal ini diperlukan
produk hukum yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan
yang proporsional, efektif, efisen, dan terukur dengan melibatkan semua
komponen yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kabupaten
Barito Utara menyusun Raperda tentang pengelolaan persampahan.
Adapun tujuan disusunnya Raperda ini adalah untuk mewujudkan
peningkatan lingkungan yang bersih, mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat
dan menjadikan sampah sebagai bahan berguna.
“Ruang lingkup yang diatur dalam raperda tentang pengelolaan
persampahan ini meliputi klasifikasi sampah, tugas dan wewenang, hak, kewajiban
dan larangan, pengurangan sampah, penanganan sampah, perizinan, insentif dan
disinsentif, kerjasama dan kemitraan,” ucap Pj Bupati Muhlis.
Selain itu kata dia pengembangan dan penerapan teknologi,
data dan informasi, bank sampah, peran serta masyarakat, tanggap darurat,
penyelesaian sengketa, pendanaan dan kompensasi serta pembinaan dan pengawasan.(rif/red/AF)