Muara Teweh – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan pemeriksaan kebugaran bagi 145 orang calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Barito Utara, di halaman kantor bupati setempat, Sabtu (4/5/2024).
Dalam kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Barito
Utara, Pariadi, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Kasi
Bimas, Almubasir, Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Ina Yastika dan para
calon jamaah haji Barito Utara.
“Ibadah haji merupakan Rukun Islam dan merupakan kewajiban
bagi segenap umat Islam yang mampu untuk mengerjakannya. Kata "Mampu"
tersebut dimaknai dengan istithaah. Istihaah yang dimaksud bukan hanya pada
aspek ekonomi dan agama, tetapi juga aspek kesehatan,” kata Kadis Kesehatan
Barito Utara, Pariadi.
Dikatakannya, istithaah kesehatan merupakan hal yang sangat
penting bagi setiap warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji, karena untuk
dapat melaksanakan seluruh rangkaian rukun haji kesehatan fisik dan mental
merupakan salah satu modal utama.
“Oleh karena itu, menjadi kewajiban bersama antara
pemerintah, jemaah haji dan masyarakat untuk mewujudkan istithaah kesehatan
jemaah haji melalui program pemeriksaan kebugaran dan pembinaan kesehatan haji
sejak jemaah haji mendaftar,” kata dia.
Dijelaskan Kadis Kesehatan, jemaah haji sebagai bagian dari
keluarga, maka kesehatan jemaah haji mempunyai hubungan timbal balik dengan
keluarga sehat. Dengan demikian, keselarasan antara pemeriksaan dan pembinaan
kesehatan haji dengan pendekatan keluarga menuju keluarga sehat sangat
dibutuhkan.
Menurut Pariadi, upaya pengukuran kebugaran Calon Jamaah
Haji Kabupaten Barito Utara tahun 2024 ini bertujuan untuk mewujudkan calon
jamaah haji yang sehat, bugar, dan produktif serta mampu mengikuti urut-urutan
prosesi ibadah haji di tanah suci.
“Untuk jemaah dengan kriteria tidak memenuhi syarat
istithaah harus difasilitasi untuk mendapatkan pelayanan maksimal dan informasi
tentang kriteria istithaah harus dipahami oleh pemeriksa kesehatan di semua
tingkat pelayanan kesehatan serta keluarga Jemaah haji,” katanya.
Ia juga menjelaskan, penyampaian kriteria tidak memenuhi
syarat istithaah kepada jemaah disampaikan oleh tim penyelenggara kesehatan
haji kabupaten/kota dalam suasana kekeluargaan dan agamis agar jemaah dan
keluarganya dapat memahami hal tersebut.
Lebih lanjut Pariadi, penetapan istithaah kesehatan jemaah
haji dilaksanakan paling lambat pada saat 3 bulan sebelum keberangkatan. Bagi
jemaah haji yang telah ditetapkan sebagai: (1). Memenuhi syarat istithaah, (2).
Memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan, dan (3). Tidak memenuhi syarat
istithaah sementara, dilakukan pemberian vaksinasi Meningitis Meningokokkus
sesuai ketentuan dan tidak terdapat kontraindikasi medis. Pemberian vaksin akan
diikuti oleh pemberian International Certificate Vaccination (ICV) yang sah.
“Bagi jemaah haji yang alergi atau kontraindikasi terhadap
vaksin Meningitis Meningokokkus, maka akan dilakukan tindakan sebagai proteksi
terhadap kontak yang memungkinkan peningkatan penularan atau transmisi bakteri
meningitis meningokokkus,” kata Kadis Kesehatan.
Ia juga mengatakan kondisi kesehatan bersifat dinamis
seperti halnya yang terjadi pada jemaah haji setelah penetapan istithaah
kesehatan sesuai kriteria. Untuk itu diperlukan upaya kesehatan untuk
meningkatkan atau setidaknya mempertahankan status kesehatan jemaah haji agar
tetap memenuhi syarat istithaah kesehatan sampai menjelang keberangkatan
melalui pembinaan kesehatan haji.((rls/rif/red/AF))