Iklan

iklan

Pemkab Barito Utara Rapat Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

admin
Rabu, 29 Mei 2024 | Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T22:05:53Z


Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) laksanakan rapat rencana tindak lanjut hasil SKM Semester I Tahun 2024, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan publik (PEKPPP) tahun 2023 dan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia di aula Setda lantai I, Rabu (29/5/2024).

 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat di dampingi Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), H Ismael Marzuki serta di ikuti 15 dinas terkait pelayanan publik.

 

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

 

"Hal ini bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

 

Dikatakannya, penilaian yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih kompetitif dalam mengukur mutu pelayanan publik.

 

Sehubungan dengan hal itu Yaser Arapat menambahkan, pada tahun 2024 Ombudsman RI akan melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah.

 

"Tim penilai dari Kantor pusat dan Kantor perwakilan Ombudsman RI akan melakukan pengambilan  data pada bulan Mei sampai dengan September 2024," kata H Yaser Arapat.

 

Bersamaan dengan hal itu kata yaser, apabila Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah mempunyai produk pengawasan Ombudsman RI berupa saran perbaikan (Laporan hasil analisis), tindakan korektif (Laporan hasil Pemeriksaan), serta Rekomendasi agar dapat di laksanakan seluruhnya karena menjadi bagian dari penilaian.

 

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum ini meminta bagaimana pelayanan publik itu bisa dilaksanakan dengan baik. “Hanya kita perlu penilaian, perlu diperhatikan dan dinilai oleh orang yang berkompeten atau lembaga yang berhak menilai, sesuai SOP yang dibuat, bagaimana kita melayani masyarakat benar-benar dengan aturan SOP,” pungkasnya.(rif/red/AF)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Barito Utara Rapat Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Trending Now

Iklan

iklan