Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) laksanakan rapat rencana tindak lanjut hasil SKM Semester I Tahun 2024, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan publik (PEKPPP) tahun 2023 dan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia di aula Setda lantai I, Rabu (29/5/2024).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekda Bidang
Administrasi Umum H Yaser Arapat di dampingi Plt Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset (BPKA), H Ismael Marzuki serta di ikuti 15 dinas terkait
pelayanan publik.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat
mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) merupakan bentuk pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
"Hal ini bertujuan untuk mendorong pencegahan
maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.
Dikatakannya, penilaian yang dilaksanakan ini bertujuan
untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi
maladministrasi serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih
kompetitif dalam mengukur mutu pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal itu Yaser Arapat menambahkan, pada
tahun 2024 Ombudsman RI akan melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan
pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah.
"Tim penilai dari Kantor pusat dan Kantor perwakilan
Ombudsman RI akan melakukan pengambilan
data pada bulan Mei sampai dengan September 2024," kata H Yaser
Arapat.
Bersamaan dengan hal itu kata yaser, apabila Kementerian,
Lembaga dan Pemerintah Daerah mempunyai produk pengawasan Ombudsman RI berupa
saran perbaikan (Laporan hasil analisis), tindakan korektif (Laporan hasil
Pemeriksaan), serta Rekomendasi agar dapat di laksanakan seluruhnya karena
menjadi bagian dari penilaian.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum ini meminta bagaimana
pelayanan publik itu bisa dilaksanakan dengan baik. “Hanya kita perlu
penilaian, perlu diperhatikan dan dinilai oleh orang yang berkompeten atau
lembaga yang berhak menilai, sesuai SOP yang dibuat, bagaimana kita melayani
masyarakat benar-benar dengan aturan SOP,” pungkasnya.(rif/red/AF)