Muara Teweh – Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara (Perkimtan Barut) pada Rabu tanggal 12 Juni 2024 melaksanakan kegiatan sosialisasi atau menyampaikan harga tanah pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Politeknik Muara Teweh (Polimat) menuju Simpang Bandara Haji Muhammad Sidik di Kelurahan Jingah, kepada para pemilik lahan (tanah) di kantor Kecamatan Teweh Baru.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi, dan dihadiri Kepala ATR/BTN, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Agus Siswadi, unsur Tripika Teweh Baru, mewakili Camat Teweh Baru, notaris, Lurah Jingah, Kades Hajak dan warga pemilik lahan.
“Saya atas nama Kepala Dinas mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu pemilik lahan yang akan digunakan pelebaran jalan dari simpang Polimat menuju simpang Bandara baru Haji Muhammad Sidiq,” kata Kadis Perkimtan H Fery Kusmiadi.
Dikatakan Fery, pada bulan Desember 2023 lalu hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) penilaian harga sudah keluar. Namun kami tidak bisa berbuat banyak, sebenarnya pada bulan Januari 2024 sudah melaksanakan kegiatan ini.
“Hal itu dikarenakan adanya hal-hal yang belum terlengkapi, sehingga kegiatan ini tertunda. Dan pada hari ini kami akan menjelaskan dan menyampaikan hasil dari KJPP,” kata H Fery Kusmiadi.
Kadis Perkimtan juga berharap, masyarakat pemilik lahan agar dapat melengkapi administrasi. Dan untuk proses pembayaran apabila sudah selesai administrasinya segera kami langsung bayarkan. “Anggaran untuk pembayaran ganti kerugian pelebaran jalan nasional ini sudah tersedia,” imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada Dinas Perkimtan Barito Utara Ary Sudarta mengatakan bahwa pada hari ini kita melaksanakan kegiatan sosialisasi harga kerugian tindak lanjut hasil dari kajian KJPP beberapa waktu lalu.
“KJPP ini merupakan konsultan yang menilai harga tanah milik warga masyarakat terkena ganti rugi pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat menuju simpang Bandara Haji Muhammad Sidik. Mereka ini (KJPP) yang menilai tanah dan tanam tumbuh,” kata Ary Sudarta.
Ary menambahkan, dari kegiatan sosialisasi ini nantinya diharapkan bagi masyarakat yang setuju dengan hasil penilaian harga oleh KJPP mendatangani berita acara kesepakatan harga (setuju atau tidak). Untuk teknis penyampaian harga akan disampaikan kepada masing-masing warga yang akan dipangil satu persatu.
Dikatakan Ary, untuk luas tanah yang berada di sebelah A (kanan) sebanyak 8.981,2 M2 dengan total nilai dana sebesar Rp5.609.728.316, untuk luas tanah yang berada di sebelah B (kiri) sebanyak6.479,5 M2 dengan jumlah dana sebesar Rp4.462.736.947,- dengan total keseluruhan luas A+B sebanyak 15.460,7 M2 dengan total anggaran sebesar Rp10.072.465,263.
(Tim/Redaksi).