Iklan

iklan

Fraksi ARKS DPRD Barito Utara Terima Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016

Minggu, 28 Juli 2024 | Juli 28, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T02:03:03Z

Muara Teweh – Fraksi Gabungan ARKS DPRD Kabupaten Barito Utara menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi ARKS DPRD Barito Utara, Hasrat pada rapat paripurna IV DPRD Barito Utara dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, di gedung DPRD setempat, Selasa (23/7/2024).

“Kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Barito Utara serta semua rekan-rekan sesama anggota DPRD, yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam melakukan pembahasan dan pendalaman secara bersama-sama dengan unsur organisasi perangkat daerah di jajaran Pemkab Barito Utara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan selama ini,” kata Hasrat. 

Menurut Hasrat, Fraksi Gabungan kami menyadari bahwa selama proses pembahasan sangatlah hal yang wajar telah muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi baik antar sesama anggota dewan dan juga steakholder kami. 

Namun kata dia tentunya, kesemua itu merupakan hal yang wajar dan biasa sebagai cerminan berdemokrasi, demi tercapainya peraturan daerah yang baik dan berkualitas. 

“Untuk itu nantinya, harapan kami dengan disetujuinya Ranperda atas pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara ini, maka berarti kita telah menyelesaikan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang tentunya sudah sesuai dengan dasar hukumnya,” kata dia.

Serta sebagaimana intruksi dari Mendagri Nomor : 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjadi dasar hukum raperda. 

Lebih lanjut Hasrat kami dari Fraksi Gabungan berpendapat khususnya bahwa apa yang sudah diajukan oleh Pemerintah Kabuoaten Barito Utara dan dibahas bersama sudah merupakan perwujudan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang Undang dalam kewenangan DPRD khusunya di Kabupaten Barito Utara ini. 

Hasrat juga mengatakan bersama dengan hal itu, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang telah diajukan oleh pemerintah daerah dan merupakan raperda yang masuk dalam daftar prioritas raperda pada program pembentukan Perda Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 ini juga. 

“Maka dari itu hendaknya setelah di Perdakan, tentunya Raperda ini diajukan sudah sesuai dengan perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah. Seiring dengan dalam dinamikanya, tentunya membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beban kerja yang mana semua dalam rangka peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik dan maksimal lagi kepada masyarakat kita maupun steakholder,” pungkasnya.(Tim/red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fraksi ARKS DPRD Barito Utara Terima Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016

Trending Now

Iklan

iklan