Muara Teweh – Juru bicara Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat mengatakan setelah mencermati hasil pembahasan atas Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif, tentang pelaksanaan dari APBD tahun anggaran 2023 yang telah dibahas dalam beberapa hari terakhir ini, dengan secara bersama antara Eksekutif dan Legislatif.
“Tentunya kami menyampaiakan ucapan terima kasih yang tulus baik kepada jajaran Eksekutif dan khususnya pihak rekan-rekan dari Legislatif juga atas keaktifannya dalam upaya pembahasan selama ini yang pada akhirnya sampailah pada sebuah kesimpulan frkasi berupa pendapat akhir,” kata Hasrat.
Dikatakannya, mencermati hasil pembahasan atas sudah terlenggaranya APBD tahun anggaran 2023, Fraksi ARKS sampaikan harapan dan kesimpulan kepada Pemerintah Daerah dan SOPD serta jajarannya.
Menurut Hasrat, Fraksi ARKS tetap menyampaikan catatan sebagai bagian dari yang tak terpisahkan dalam pendapat akhir Fraksi ARKS terkait pertanggungjawaban APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2023.
“Diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk terus mengevaluasi kualitas serapan APBD. Tujuannya, sebagai bentuk antisipasi terhadap ragam persoalan yang terindikasi menjadi faktor penghambat penyerapan APBD secara kompleks. Karena bisa berdampak yang sangat beragam, mulai dari pelayanan publik yang tidak maksimal, pembangunan tidak tercapai, pergerakan ekonomi rakyat melemah dan dampak negatif lainnya,” kata Hasrat lagi.
Walaupun dengan catatan Hasrat menambahkan namun Fraksi ARKS dapat menerima Raperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.
Selain itu kata dia kepada pihak eksekutif agar memaksimalkan kinerjanya baik mengenai belanja fisik, maupun non Fisik agar apa yang menjaditujuan dari kepemimpinan saudara Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang kini dijalankan oleh saudara Pj Bupati dapat terwujud, apalagi APBD tahun 2023 adalah merupakan akhir dari jabatan Bupati dan Wakil! Bupati periode 2018-2023.
“APBD tahun anggaran 2023 yang lalu tentunya meruapan suatu kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan Barito Utara untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan yang tentunya untuk mensejahterakan masyarakat Barito Utara, maka dari itu dalam kelola dan penganggarannya pada beberapa pembangunan fisik perlu dilakukan perawatan dan pengawasan pada APBD tahun berikutnya,” imbuhnya.
Hal itu kata Hasrat tentunya agar apa yang sudah dialokasikan pembangunannya, tidak sia-sia begitu saja tanpa manfaat dan pengawasan serta perawatan dari pihak eksekutif. Sehingga apa yang kita harapkan bersama dari pembangunan dapat terwujud dalam memajukan daerah Barito Utara demi kesejahteraan masyarakat Barito Utara yang kita cintai ini.
Ia juga meminta kepada pihak eksekutif pada satuan SOPD pengguna anggaran agar pola penggunaan dan penyerapan anggarannya benar-benar dapat tepat sasaran kedepannya terutama pada SOPD yang masih lemah serapannya, dan juga tetap dengan dengan pengalokasian pola yang berimbang, profesional, kuntinyu dan tidak lambat di awal periode, serta selain itu juga tentunya dilakukan penuh dengan tanggung jawab akan hal peruntukan maupun penggunaannya.
Sehingga katanya lagi apa yang menjadi program dari Bapak Bupati Barito Utara yang sudah berakhir masa tugasnya, bisa terwujud dan terlaksana dengan tetap memperhatikan rekomendasi dan arahan dari BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah serta tetap memperhatikan ketaatan waktu, serta hukum dan aspirasi masyarakat.
“Pada akhirnya dengan memperhatikan beberapa masukan dan kesimpulan tersebut yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat Fraksi gabungan kami Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) DPRD Kabupaten Barito Utara serta seluruh materi dalam pembahasan bersama Fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara lainnya. Maka dengan mengucapkan Bismillahirahmanirohim, kami menyepakati dan menyetuji Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Pertanggung Jawaban Mengenai Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(Tim/red)