Iklan

iklan

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Merupakan Amanat UU No 32 tahun 2014

Rabu, 17 Juli 2024 | Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T02:03:04Z

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis pada Rapat Paripurna I Masa Sidang Ii Tahun 2024 dalam rangka penyampaian pidato pengantar Raperda Kabupaten Barito Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di gedung DPRD setempat, Rabu (17/7/2024)

“Sebelum menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD, Pemkab Barito Utara telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Pj Bupati Muhlis. 

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, Pemkab Barito Utara mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dimana opini WTP ini telah diperoleh Pemkab Barito Utara secara berturut-turut untuk kesepuluh kalinya atas laporan keuangan.

“Oleh karena itu saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, sehingga kita kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023,” ucap Muhlis.

Muhlis juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022 yang lalu Pemkab Barito Utara bersama DPRD Kabupaten Barito Utara telah menyetujui dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.

“Dan sebagai wujud pelaksanaan dari APBD tahun anggaran 2023 dan realisasinya akan saya sampaikan sebagai berikut, untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, sebelum perubahan APBD Barito Utara tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sesuai Perda Barito Utara nomor 8 tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023,” kata Muhlis.

Sebelum perubahan APBD sesuai Perda Barito Utara nomor 8 tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 terdiri dari Pendapatan sebesar Rp1.917.277.345,816,00.

Belanja sebesar Rp1.974.795.666.190,00,- Transfer sebesar Rp230.037.302.355,00,-. Jumlah defisit sebesar Rp57.518.320.374,00,-. Jumlah pembiayaan bersih sebesar Rp151.185.678.707,00 

Dikatakannya, dari jumlah anggaran belanja tersebut sebesar Rp1.094.385.885.694,00,- merupakan belanja operasi, belanja modal adalah sebesar Rp617.746.380.987,00,-. Dan belanja tak terduga sebesar Rp32.526.097.144,00.
 
Setelah perubahan, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Barito utara nomor 7 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 :

Pendapatan menurun Rp169.297.769,00 atau 0,01 persen menjadi sebesar Rp1.917.277.345.816,00. 

Belanja meningkat sebesar Rp285.394.460.263,00, atau 14,45 persen menjadi sebesar Rp2.260.190.126.453,00. 

Dengan demikian kata Pj Buapti Muhlis jumlah defisit mengalami kenaikan sebesar Rp285.563.758.032,00,- atau 496,47 persen menjadi Rp343.082.078,406,00,- 

Realisasi pendapatan daerah tahun 2023 dari hasil perhitungan realisasi atas APBD tahun anggaran 2023 yang berakhir per 31 Desember 2023, jumlah pendapatan adalah sebagai berikut:

Realisasi pendapatan tahun 2023 mencapai Rp2.260.438.721.167,04 atau 117.91 persen dari anggarannya yaitu sebesar Rp1.917.108.048.047,00 rincian realisasi pendapatan tersebut terdiri dari :

Realisasi PAD sebesar Rp94.692.794.725,87,- atau sebesar 92,37 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp102.512.679.816,00. 

PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp2.144.905.969.818,00 atau sebesar 118,20 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp1.814.595.368.231,00 

Pendapatan transfer pemerintah ini meliputi transfer pemerintah pusat - dana perimbangan, transfer pusat -lainnya dan transfer pemerintah provinsi. Realisasi transfer pemerintah pusat-dana perimbangan sebesar Rp1.925.270.787.818,00 atau 111,92 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp.998.259.339.000,00.

Pendapatan transfer pemerintah pusat-lainnya sebesar Rp82.377.388.000,00, ini meliputi dana insentif daerah dan dana desa. Realisasi pendapatan transfer pemerintah provinsi sebesar Rp137.257.844.000,00,- atau 686,29 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp20.000.000.000,00.  

Pendapatan transfer pemerintah provinsi ini meliputi pendapatan bagi hasil dan pendapatan bagi hasil lainnya, sedangkan realisasi lain–lain pendapatan yang sah sebesar Rp20.839.956.623,17 atau sebesar 0,00 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp0,00. 

Lain-lain pendapatan daerah yang sah ini meliputi pendapatan hibah dan pendapatan lainnya yaitu Realisasi belanja daerah tahun 2023 dari hasil perhitungan realisasi atas APBD tahun anggaran 2023 yang berakhir per 31 Desember 2023, jumlah belanja yang terjadi adalah sebagai berikut:

Realisasi belanja tahun 2023 sebesar Rp1.666.102.458.458,42,- dari pagu belanja yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp2.029.907.824.098,00 atau 82,08 persen, rincian realisasi belanja tersebut terdiri dari:

Realisasi belanja operasi sebesar Rp1.053.820.269.567,00 atau 82,57 persen dari anggaran sebesar Rp1.276.223.590.386,00 yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Realisasi belanja modal sebesar Rp612.282.188.891,42. atau 81,30 persen dari anggaran sebesar Rp753.125.573.302,00 yang terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, irigasi, jaringan, belanja aset tetap lainnya dan belanja aset lainnya.

Realisasi belanja tak terduga sebesar Rp0,00 atau 0,00 persen dari anggaran sebesar Rp558.660.410,00. Realisasi belanja transfer tahun 2023 sebesar Rp230.307.693.912,24 dari pagu belanja yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp230.282.302.355,00 atau 100,01 persen. 

Rincian realisasi belanja transfer/bagi hasil ke desa tersebut terdiri dari :
Realisasi belanja transfer bagi hasil pajak sebesar Rp2.788.734.312,24 atau 76,55 persen dari anggaran sebesar Rp3.643.163.355,00 yang meliputi belanja transfer bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah.

Realisasi belanja transfer bagi hasil pendapatan lainnya sebesar Rp227.518.959.600,00 atau 100,39 persen dari anggaran sebesar Rp226.639.139.000,00. 

Jumlah surplus/defisit yang dianggarkan sebesar (Rp343.082.078.406,00),- terealisasi sebesar Rp364.028.568.796,38,- 

Pencapaian target kinerja keuangan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2023 sebesar Rp2.260.438.721.167,04- apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 sebesar Rp1.352.277.797.898,69,- pendapatan daerah tahun 2023 bertambah sebesar Rp908.160.923.268,35,- atau 67,16 persen. 

Sedangkan untuk belanja, dibandingkan realisasi total belanja tahun 2022 realisasi total belanja tahun 2023 sebesar Rp1.666.102.458.458,42 atau 82,08 persen dibandingkan dengan realisasi dari tahun 2022 sebesar Rp1.110.086.436.746,00 naik sebesar Rp556.016.021.712,42 atau 50,09 persen.

Realisasi transfer tahun 2023 sebesar Rp230.307.693.912,24 dibandingkan dengan realisasi dari tahun 2022 sebesar Rp158.745.329.561,23, naik sebesar Rp71.562.364.351,01,- atau sebesar 45,08 persen.

Sedangkan untuk sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), realisasi tahun 2023 sebesar Rp802.301.696.933,23 mengalami kenaikan sebesar Rp337.028.568.796,38,- dibandingkan dengan SILPA tahun 2022 sebesar Rp465,273.128.136,38,- atau mengalami peningkatan sebesar 72,44 persen.

“Demikian beberapa hal yang dapat saya kemukakan, menyertai penyampaian Raperda Barito Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Akhirnya semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingannya dalam kita melaksanakan tugas dan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan daerah yangkita cintai ini,” pungkasnya.(Tim/red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Merupakan Amanat UU No 32 tahun 2014

Trending Now

Iklan

iklan