Iklan

iklan

Perubahan Perda Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan Ketentuan Perpres 78 tahun 2021

Rabu, 24 Juli 2024 | Juli 24, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T02:03:03Z

Muara Teweh –Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Bariot Utara menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Juru Bcara Fraksi PKB, Suhendra mengatakan perubahan Perda Perangkat Daerah kali ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Menurut Suhendra, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah akan diintegrasikan dengan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Perencanaan. Keberadaan BRIDa di daerah diharapkan dapat mensinergikan pemanfaatan hasil riset dan inovasi untuk menyelesaikan isu strategis daerah guna mendorong peningkatan daya saing daerah. 

“BRIDa diharapkan dapat mensinergikan pemanfaatan hasil riset dan inovasi yang selama ini belum optimal sehingga diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mempercepat implementasinya sebagai dasar perencanaan pembangunan,” kata juru bicara Fraksi PKB Suhendra, Selasa (23/7/2024). 

Dijelaskannya, pemanfaatan hasil riset dan inovasi akan menjadikan proyeksi target dalam perencanaan pembangunan akan lebih sesuai dengan kondisi riil dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. 

Ia juga mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut maka BRIDa seharusnya tidak hanya sebagai pelaku riset dan inovasi namun harus mampu mengkoordinasikan kegiatan riset dan inovasi yang telah ada baik di pusat maupun daerah dan juga yang ada perguruan tinggi, swasta maupun masyarakat agar dapat diimplementasikan di daerah.

Dikatakannya lagi, setelah membaca dan memperhatikan Pidato Pengantar Bupati, Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi PKB dan pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Barito Utara dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maka Fraksi PKB memberikan saran dan masukan. 

Pertama, Fraksi PKB berharap dalam pembentukan BRIDa, selain kelembagan juga disiapkan SDM yang berkompeten sesuai kebutuhan dengan memberikan kesempatan secara terbuka untuk bergabung dalam BRIDa. “Pemerintah Daerah juga harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung berjalannya tugas dan fungsi BRIDa,” kata dia. 

Kedua, Fraksi PKB menyarankan agar dalam penempatan posisi jabatan BRIDa lebih efektif sesuai bidang yang dimiliki. Ini supaya pejabat yang bersangkutan bisa bekerja lebih optimal dan program BRIDa dapat tercapai dengan baik. 

“Dan dengan mengucapkan “Bismillahirrahmaanirraahim“ dan berharap atas Ridho Allah SWT, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara beserta lampirannya untuk di syahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suhendra.(Tim/red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perubahan Perda Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan Ketentuan Perpres 78 tahun 2021

Trending Now

Iklan

iklan