Iklan

iklan

Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya Akibat Diduga Curi HP dan Uang Tunai

Selasa, 30 Juli 2024 | Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T07:34:13Z

Fokusnasional.com – Polresta Palangka Raya – Satreskrim Polresta Palangka Raya, polda Kalteng mengamankan seorang pemuda berinisial AR akibat diduga kuat sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (29/7/2024) siang.

Dalam penyampaiannya, Kasatreskrim menjelaskan bahwa Tersangka AR diduga mengambil satu unit HP merek Samsung A55 dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) milik korban yakni seorang wanita berinisial M (29) pada Tanggal 25 Juli sekitar pukul 03.10 WIB.

“Kasus tersebut berawal ketika korban berinisial M bersama saksi pulang dari TMH di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, yang mana saat itu AR tiba-tiba datang menawarkan tumpangan untuk mengantarkan korban pulang, namun korban tolak,” jelasnya.

“Meskipun telah ditolak oleh korban, tersangka terus menawarkan diri untuk mengantar pulang hingga akhirnya dirinya pun memaksa korban untuk naik ke kendaraan dan mendorongnya sampai ke depan sebuah mini market di kawasan tersebut,” lanjutnya.

Pada saat itu korban tiba-tiba muntah sehingga ia pun berhenti sejenak dan duduk di teras mini market tersebut, sedangkan AR pergi untuk membeli air minum dengan menggunakan sepeda motor milik korban yang di situ tergantung tas berisikan HP dan uang tunai yang hilang.

“Setelah AR datang membawa air minum, korban yang sudah membaik kondisinya pun akhirnya diantar pulang oleh AR, lalu ketika di perjalanan korban pun memeriksa tas karena ingin mengambil HP untuk menelepon saksi, namun HP dan uang tunai miliknya telah raib,” terang Kompol Ronny.

Satreskrim Polresta Palangka Raya yang menerima laporan kasus pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa HP milik korban dari tangan tersangka, sehingga AR pun kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dan barang bukti pun telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Ronny. 

(pm/Redaksi). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya Akibat Diduga Curi HP dan Uang Tunai

Trending Now

Iklan

iklan