Muara Teweh - Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) DPRD Kabupaten Barito Utara pada rapat paripurna II penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD atas pidato pengantar bupati Barito Utara mengenai raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 di gedung DPRD setempat, Senin (12/8/2024), sampaikan lima pertanyaan.
Juru bicara Fraksi ARKS, Jamilah mengatakan bahwa Pemkab Barito Utara telah menyampaikan pidato pengantarnya mengenai Raperda atas RPJMD tahun 2025-2045 dan Fraksi ARKS menilai adalah langkah penting dalam perjalanan pembangunannya kedepan secara berkala dengan mengacu pada RPJMDP dan juga RPJMPN.
Dimana kata dia salah satu tugas dari kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama,” kata Jamilah.
Menurut dia penyusunan RPJPD ini telah diselaraskan dan berpedoman kepada RPJPN, RPJPD Provinsi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.
Hal tersebut jelasnya didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitik beratkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.
“RPJPD tahun 2025-2045 ini akan memberikan pedoman dan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah, dan menjadi dasar penyusunan RPJMD kurun waktu 5 (lima) tahunan sampai dengan tahun 2045 serta menjadi tolok ukur evaluasi kinerja 5 (lima) tahunan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara,” kata dia.
Lembih lanjut Jamilah, Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) mendukung sepenuhnya untuk pembahasan raperda RPJMD tahun 2025-2045 ini dengan secara seksama. Dan berikut Fraksi ARKS sampaikan beberapa pandangan terhadap raperda RPJPD tahun 2025- 2045 sebagai berikut :
1. Dalam pidato pengantar Pj Bupati beserta dokumennya, terhadap dasar hukum yang menjadi acuan dalam Penyusunan raperda tentang RPJPD 2025-2045, kami pandang setidaknya ada 2 peraturan perundang-undangan yang terlewatkan belum dicantumkan yakni UU nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, yang kemudian menjadi rujukan hukum Dan yurisprudensi baru dalam sistem hukum di indonesia sebagai pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif, Mohon tanggapan dan penjelasan ?.
2. Terkait dengan persoalan SDM, saat ini kita masih berhadapan dengan persoalan stunting bahwa angka prevalensi stunting di Kabupaten Barito Utara masih diangka 15,3 persen di tahun 2023. Sedangkan pada tahun 2024, Barito Utara menargetkan prevalensi stunting dapat mencapai 16,21 persen masih cukup tinggi ditahun 2023 sehingga masih ada 4.700 kasus atau (15,79 persen). Ini menunjukkan pemenuhan gizi masyarakat masih kurang. Diketahui Kabupaten Barito Utara menjadi salah satu lokus prioritas percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah. Maka dari itu fraksi kami sepakat bahwa isu stunting menjadi bagian dari indikator utama pembangunan di Kabupaten barito utara dalam RPJPD ini.
Cukup beralasan apabila banyak kalangan menyatakan bahwa mengatasi stunting adalah prasyarat mencapai indonesia emas 2045 tersebut juga mohon tanggapan dan penjelasan?.
3. Fraksi ARKS juga mencermati kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam dokmen RPJPD tahun 2025-2045 kurang berpihak pada pembangunan, pengembangan dan pendampingan pemuda yang notabene merupakan generasi penerus yang akan digadang dapat menjamin keberlanjutan pembangunan daerah. Hal ini dapat dilihat pada isu-isu strategis yang tercantum dalam rancangan RPJPD 2025-2045, Mohon tanggapan dan penjelasan?.
4. Adapun pada 8 misi daerah mengenai membangun kualitas manusia yang sehat, unggul bedaya saing dan adaptif. Bagaimana caranya pemerintah daerah melakukannya dalam jangka panjang menengah berkala 5 tahunan dan juga pada 20 tahunan serta priorotas program kerjanya ada pada instansi mana saja. Selain itu juga terkait meningkatkan resiliensi daerah terhadap bencana dan pelestarian lingkungan hidup titik fokus fraksi ARKS tentunya pada pelestarian lingkungan hidup. Apakah sudah ada gambaran dalam 5 tahun kedepan dan juga bahkan 20 tahun kedepan sementara kita ketahui daerah kita dalam sektor pemanfaatan SDA pada sektor pertambangan disamping juga perkebunan dan HPH, mohon tanggapan dan penjelasan?.
5. Sementara pada 5 sasaran utama pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan sementara daerah Barito Utara pada tahun 2022 ada pada angka 7,70 ribu atau 5,80 persen dan pada tahun 2023 mengalami penurunan 7,14 ribu atau 5,35 persen dan kemudian pada tahun 2024 ini mengalami lagi kenaikan walau tak singnifikan yaitu 7,60 ribu atau 5,67 persen jumlah penduduk miskin.
Lalu apa yang mengakibatkan kenaikannya dan bagaimana cara pemerintah daerah dalam menyikapinya, sementara itu juga tertuang dalam salah satu 5 sasaran RPJMD Barito utara, mohon tanggapan dan penjelasan?.(AF/TIM)