Iklan

iklan

Kajari Kotabaru Berhasil Ringkus CSan Oknum Tikus Kantor PT BRI Unit Sengyam

admin
Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T14:06:38Z


Kotabaru - Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, baru - baru ini telah berhasil meringgkus paketan atau CS’an oknum tikus kantor PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sengayam, Cabang Batulicin, yang telah bersekongkol untuk menggarong uang Negara. 


Dikatakan Muhammad Fadlan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, pihaknya telah berhasil mencokok perempuan berinisial E lantaran terlibat aksi persekongkolan bersama terdakwa H, oknum mantri pemprkasa Bank BRI Unit Sengayam, untuk menciptakan kredit abal-abal.


“Terdakwa H sudah kami sidangkan, dalam menjalankan aksinya tersangka E dan terdakwa H mencari calon debitur dengan cara meminjam KTP dan KK. Kemudian untuk pemenuhan Surat Keterangan Janda atau Duda yang didapat dengan membuatnya secara fiktif yang diganti dengan foto debitur yang lain.” jelasnya, 21 Agustus 2024. 


Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kajari, tersangka E mengajukan kredit dengan meminjam nama orang sebanyak 15 orang. Kemudian, ketika tahap analisa kredit Mantri Pemrakarsa tidak melakukan On the Spot, tetapi dibuat seakan-akan sudah melakukan On the Spot karena telah dikondisikan oleh tersangka E dan pelaku kredit tumpangan. 


“Setelah kredit disetujui, tersangka E bersama para debitur datang ke Kantor BRI Sengayam untuk melakukan pencairan dan menerima buku tabungan atau kartu ATM.” bebernya, 


Setelah aksinya berhasil, terang Kajari, tersangka E lalu menarik uang tersebut dan memberikan upah kepada debitur serta membagi sebagian kepada terdakwa H. Sehingga akibat ulah persekongkolan itu, keuangan negara telah dirugikan sebanyak Rp. 750.000.000,-.


“Uang yang berhasil dikembalikan sebesar Rp. 488.369.280,-, sedangkan sisanya habis dipakai tersangka E.” pungkasnya, 


Akibat perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Masduki)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Kotabaru Berhasil Ringkus CSan Oknum Tikus Kantor PT BRI Unit Sengyam

Trending Now

Iklan

iklan