Iklan

iklan

Muhlis : Amanat Pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014 Disebutkan Tiga Fungsi DPRD

Selasa, 20 Agustus 2024 | Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T01:10:09Z


Muara Teweh - Sebagaimana amanat pasal 96 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan


“Fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan,” kata Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis membacakan sambutan Mendagri pada acara pengambilan sumpah janji anggota DPRD, Senin (19/8/2024) di gedng DPRD setempat.


Disamping itu kata Muhlis, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.


Kemudian jelasnya, fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. 


Untuk itu jelasnya, selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.


Lebhi lanjut Muhlis, sedangkan fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional.  Baik terhadap laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. 


“Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas,” kata Pj Bupati Muhlis.


Dikatakannya, hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.


Kemudian hak angket, sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, terhadap hasil penyelidikan tersebut, DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaianya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.


“Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran pemerintahan di daerah,” imbuhnya.(AF/TIM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Muhlis : Amanat Pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014 Disebutkan Tiga Fungsi DPRD

Trending Now

Iklan

iklan