Iklan

iklan

Pemkab Barut Gelar FGD Pembahasan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan

Kamis, 15 Agustus 2024 | Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T01:10:10Z


Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di aula Senyiur Hotel, Kamis (15/8/2024). 


Dalam arapat tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Supervisi dan Tim Penyusun RDTR di Kabupaten Barito Utara dan undangan lainnya.


Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik mengatakan melalui acara ini, diharapkan agar kita senantiasa memiliki semangat akan kesadaran dan kepedulian dalam urusan penyelenggaraan penataan ruang di daerah sekaligus untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh. 


Dikatakannya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha maka diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 


“Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya oleh daerah masing-masing. Selanjutnya RDTR dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” kata Pj Bupati melalui Kadis PUPR, M Iman Topik. 


Menurutnya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 54-59 dalam Perppu nomor 2 tahun 2022, bahwa dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam Online Single Submission (OSS). 


“Dengan terintegrasinya dalam sistem OSS ini maka dapat mempermudah proses perizinan kegiatan usaha melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi,” imbuhnya.  


Lebih lanjut Kadis PUPR mengatakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2019–2039. 


Hal ini kata Iman Topik sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara ditargetkan untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebanyak 9 (sembilan) produk yang tersebar pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Barito Utara 


“Pada saat ini penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ditetapkan sebanyak 1 produk yang diatur dalam Perbup nomor 49 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh tahun 2022–2042,” kata dia. 


Dikatakannya, kawasan perkotaan Muara Teweh berada di Kecamatan Teweh Tengah, dengan demikian masih terdapat 8 produk RDTR yang belum ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Barito Utara.(AF/TIM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Barut Gelar FGD Pembahasan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan

Trending Now

Iklan

iklan