Iklan

iklan

RPJPD tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi Cabup dan Cawabup untuk menyusun Visi dan Misi

Selasa, 06 Agustus 2024 | Agustus 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T01:10:10Z

Muara Teweh – Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 menggunakan pendekatan seperti teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawas dan bawah-atas, holistik-tematik, integratif dan pendekatan spasial. 
 
“RPJPD tahun 2025-2045 dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran utama rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045,” kata Pj Bupati Muhlis melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, H Yaser Arapat, pada rapat paripurna DPRD, Senin (5/8/2024) di gedung DPRD setempat. 

Dikatakannya, arah kebijakan dan sasaran utama RPJPD tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi calon bupati dan wakil bupati untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut dikatakannya, visi RPJPD tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun, yaitu “Barito Utara Maju, Adil, Terarah Dan Berkelanjutan”. 

Sedangkan misi RPJPD tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, 
Dan telah disusun menjadi 8 (delapan) misi daerah, yaitu : 

(1). Membangun kualitas manusia yang sehat, unggul, berdaya saing, dan adaptif: 

(2). Mewujudkan pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan.

(3). Mewujudkan reformasi birokrasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang adaptif

(4). Mewujudkan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah.

(5). Meningkatkan resiliensi daerah terhadap bencana dan pelestarian lingkungan hidup: 

(6). Mewujudkan pembangunan yang inklusif dan bermartabat

(7). Mewujudkan pembangunan infrastruktur wilayah yang berkeadilan, berkualitas dan ramah lingkungan, dan 

(8). Mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah antar periode yang diwujudkan melalui kaidah pelaksanaan yang efektif serta pembiayaan pembangunan.

Dijelaskannya, arah kebijakan RPJPD tahun 2025-2045 adalah kerangka kerja dua puluh tahunan yang dijabarkan menjadi per lima tahunan guna mencapai target sasaran utama dalam rangka mewujudkan visi RPJPD tahun 2025-2045.

Arah kebijakan disusun menjadi 17 arah pembangunan yang telah diselaraskan dengan arah pembangunan dalam RPJMN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedangkan untuk sasaran utama visi RPJPD tahun 2025-2045 adalah gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya visi RPJPD tahun 2025-2045 pada setiap tahapan dan diukur dengan menggunakan indikator yang bersifat progresif. 

“dan telah disusun 5 (lima) sasaran utama dalam RPJPD tahun 2025-2045 dengan 45 indikator utama pembangunan,” kata dia.

Adapun 5 (lima) sasaran utama tersebut yaitu: (1). Peningkatan pendapatan per kapita: (2). Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan: (3). Kepemimpinan berintegritas: (4). Peningkatan daya saing sumber daya manusia: dan (5). Penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission.(Af/tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RPJPD tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi Cabup dan Cawabup untuk menyusun Visi dan Misi

Trending Now

Iklan

iklan