PELAKU PENGANCAMAN-Pelaku pengancaman karyawan perusahaan PT BBR, SA (62) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara.(Fokusnasional:ist)
FOKUSNASIONAL, Muara Teweh – Polres Barito Utara mengamankan seorang kakek SA (62) pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam). SA ditangkap sekitar pukul 17.15 Wib di rumah Jalan M Dihram Rt 005, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru,,” Selasa (24/9/2024).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pengamcaman dengan senjata tajam di Desa Sabuh.
Dikatakan Kasar Reskrim, jalannya kejadian pada saat itu pelapor ingin mencek lahan PT BBR dan sekaligus ingin melakukan mediasi di lapangan dengan pelaku (SA) yang di ketahui bahwa pelaku SA ini sering mengahalang-halangi proses pengerjaan lahan di PT BBR, saat korban Josia Nurtanio sampai dipondok milik pelaku namun pelaku SA ini langsung meluapkan emosinya kepada korban dan sempat ingin mengangkat senapan angin yang berada di tangan kanan.
Namun sempat ditahan korban dan korban langsung melepaskan senapan angin tersebut sehingga pelaku langsung mencabut sebilah Mandau (Golok) yang berada di pinggang sebelah kanan yang selanjutnya pelaku sempat mengayunkan sejatan tajam tersebut kepada korban Josia Nurtanio satu kali, sehingga korban mundur dan lari.
“Kejadian diketahui pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 lalu sekitar 09.00 Wib di Dusun Malateken Desa Sabuh, Rt 05, Kecamatan Teweh Baru, (Lokasi lahan PT BBR Blok E 02-red). Dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Kasat Reskrim AKP Ricky, Rabu (25/9/2024) siang.
Setelah menerima mendapat laporan dari korban, mengenai dirinya telah diancam menggunakan senjata tajam (sajam) anggota Pidum beserta Resmob Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan tersangka pelaku SA (62) ini sekitar pikul 17.15 Wib di rumah Jalan M Dihram Rt.005, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru.
“Dari hasil interogasi awal terhadap pelaku pengancaman bahwa pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban si Dusun Malateken Desa Sabuh tepatnya di Lokasi lahan PT BBR Blok E 02,” kata Kasar Reskrim AKP Ricky.
Kemudian anggota SatReskrim Polres Barito Utara membawa pelaku menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 2 ayat (1) uu darurat no.12 tahun 1951.
(AF/Redaksi).