Iklan

iklan

Kadis LH : Pemerintah Wajib Laksanakan KLHS dalam penyusunan RTRW

Senin, 23 September 2024 | September 23, 2024 WIB Last Updated 2024-09-30T13:42:36Z


Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045, di aula Hotel Senyiur Muara Teweh, Senin (23/9/2024).


“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dengan UU nomor 32 tahun 2009. Menurut ketentuan peraturan ini, salah satu instrumen yang dipergunakan dalam upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan kondisi dimaksud adalah dengan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni. 


Dikatakan Inriaty Karawaheni pelaksanaan KLHS secara rinci dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS kedalam penyusunan atau evaluasi salah satunya rencana tata ruang wilayah (RTRW) baik nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.


Dijelaskannya, proses KLHS RTRW yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini, nantinya merupakan review dan evaluasi serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan pada dokumen RTRW Kabupaten Barito Utara 2025-2045 yang disusun oleh Dinas PUPR.


“Sehingga penyusunan dokumen RTRW Kabupaten harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan untuk penyempurnaan penyusunan dokumen RTRW Kabupaten Barito Utara 2025-2045,: kata Kepala DLH. 


Inriaty Karawaheni juga menyampaikan bahwa penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Barito Utara tahun 20252045 ini merupakan pekerjaan swakelola tipe II (dua) yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan jangka waktu selama 4 (empat) bulan dengan sumber dana alokasi umum (DAU) pada APBD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara tahun 2024. 


Menurut dia kegiatan penyusunan KLHS RTRW ini dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi identifikasi isu pembangunan berkelanjutan (PB), isu PB strategis, isu PB prioritas, identifikasi muatan kebijakan rencana program (KRP) berdampak lingkungan hidup, kajian enam muatan KLHS, perumusan alternatif penyempurnaan KRP dan penyusunaan rekomendasi.


“Adapun pada konsultasi publik pada hari ini, kita akan melakukan tahapan yang pertama yaitu identifikasi isu pembangunan berkelanjutan (PB) dan menghasilkan isu PB strategis serta isu PB prioritas,” kata dia. 


Dalam kegiatan konsultasi publik tersebut diikuti sebanyak 50 orang peserta. Kadis Lingkungan Hidup juga mengharapkan partisipasi para peserta konsultasi publik untuk dapat memberikan masukan dan saran sehingga penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Barito Utara dapat tersusun dengan baik.(af/tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadis LH : Pemerintah Wajib Laksanakan KLHS dalam penyusunan RTRW

Trending Now

Iklan

iklan