Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mengadakan kegiatan konsultasi publik II terkait penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029, di aula Senyiur Muara Teweh, Kamis (19/9/2024).
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik ini,” kata Pj Bupati Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejehateraan Rakyat, drg Dwi Agus Setijowati saat membuka kegiatan tersebut.
Semoga kata dia dengan adanya kegiatan ini kita semua dapat menyelaraskan seluruh program kegiatan yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah untuk jangka 5 (lima) tahun mendatang,” kata Pj Bupati Muhlis saat membuka kegiatan tersebut, di aula Senyiur Muara Teweh.
Dikatakan Pj Bupati Muhlis bahwa lingkungan merupakan salah satu komponen utama dalam kegiatan pembangunan dan penataan ruang di suatu wilayah. Selain faktor ekonomi, sebagai alasan utama dalam penentuan kriteria fungsi kawasan, faktor daya dukung lingkungan menjadi faktor pengendali utama.
Saat ini kata dia permasalahan utama dalam pengembangan wilayah adalah masalah lingkungan, seperti degradasi lahan, alih fungsi lahan secara besar-besaran, pencemaran air, pencemaran tanah, dan kerusakan lingkungan lainnya banyak ditemukan diberbagai wilayah di indonesia pada umumnya dan di kabupaten barito utara khususnya.
Dan jelasnya salah satu jalan keluar yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah tersebut adalah perlunya suatu tindakan strategis yang dapat menuntun, mengarahkan dan menjamin lahirnya kebijakan, rencana dan program yang mempertimbangkan efek negatif terhadap lingkungan dan menjamin keberlanjutan.
“Tindakan strategis tersebut adalah kajian lingkungan hidup startegis (KLHS) atau strategic environmental assesment. Dengan dasar UU no 32 tahun 2009 pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat dan melaksanakan KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program,” kata Pj Bupati Muhlis.
Dijelaskan Pj Bupati Muhlis pengarusutamaan kepentingan lingkunagn hidup dan pembangunan berkelanjutan pada rencana pembangunan dilakukan dengan penyusunan KLHS untuk RPJMD di Kabupaten Barito Utara ini.
Muhlis juga menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Utara memiliki potensi yang cukup besar untuk sumber daya alamnya (SDA), terutama potensi yang terbesar ada pada sektor kehutanan, pertambangan (batubara dan emas), perkebunan (kelapa sawit).
“Sektor kehutanan yang sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi daerah, sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga turut memberi andil yang cukup besar. Tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah berproduksi dan nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi daerah,” kata dia.
Lebih lanjut Muhlis mengatakan dengan kondisi tersebut, kebijakan, rencana dan atau program yang akan dilaksanakan di wilayah ini tidak akan pernah lepas dari berbagai kepentingan. Salah satunya adalah pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Menurut Muhlis, KLHS RPJMD merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengeintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana dan program (KRP) untuk menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan serta sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah Kabupaten Barito Utara.
“Dengan diadakannya kegiatan konsultasi publik II KLHS-RPJMD ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran demi kesempurnaan dokumen KLHS RPJMD yang implementasinya nanti bermanfaat dan bertujuan sebagai dasar keberlanjutan pembangunan yang berlandaskan lingkungan di daerah ini,” pungkasnya.(Af/tim)