Iklan

iklan

Penerimaan PTPS oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara Diperpanjang hingga 28 September 2024

Rabu, 18 September 2024 | September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-22T12:27:21Z

Muara Teweh - Bawaslu Kabupaten Barito Utara membuka kesempatan bagi warga Kabupaten Barito Utara yang memiliki keinginan untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Dalam ajang Pemilihan Serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 nanti, Bawaslu membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proses demokrasi. 

Adam Parawansa Shahbubakar SH, selaku Ketua Bawaslu Barito Utara, mengungkapkan bahwa tahapan penerimaan berkas akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Pengumuman penerimaan calon PTPS telah didistribusikan di masing-masing kantor Sekretariat 9 (Sembilan) Panwascam Kabupaten Barito Utara.

“Panwascam se Kabupaten Barito Utara secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi penerimaan pendaftaran PTPS dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, bahkan melakukan kunjungan door to door ke rumah warga,” kata Adam. 

Hal ini kata dia dilakukan untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam menjadi pilar penting dalam pengawasan pemilu di wilayah tersebut. Calon PTPS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Bawaslu. 

Mereka minimal berusia 21 tahun, memiliki pendidikan paling rendah lulusan SMA, ber-KTP di wilayah Barito Utara, tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau menjadi anggota tim kampanye politik dalam kurun waktu 5 tahun sebelum mendaftar, serta bersedia tidak menjabat dalam jabatan politik dan pemerintahan selama menjabat sebagai PTPS. 

Selain itu kata Adam, calon PTPS juga diwajibkan untuk tidak berstatus dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Kesulitan dalam merekrut PTPS terutama terkait dengan persyaratan pendidikan, dimana SMA merupakan syarat minimal yang harus dipenuhi,” ucap Ketua Bawaslu. 

Adam juga mengungkapkan bahwa di wilayah Kabupaten Barito Utara, khususnya di pedesaan, masih banyak warga yang hanya menyelesaikan pendidikan sampai tingkat SMP bahkan SD.

Namun demikian, Bawaslu tetap optimis untuk mencapai kebutuhan akan PTPS, mengingat pengalaman pada pemilu sebelumnya telah membuktikan bahwa kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.

“Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam penerimaan PTPS adalah mengenai integritas. Bawaslu menegaskan bahwa netralitas dan profesionalitas menjadi hal yang sangat ditekankan dalam menjalankan tugasnya sebagai PTPS,” imbuhnya. 

Oleh karena itu kata Adam, salah satu syarat wajibnya adalah tidak terikat pada keanggotaan parpol dan kegiatan kepengurusan politik selama 5 tahun terakhir. Meskipun syarat ini diakui sebagai syarat yang cukup berat bagi sebagian orang, namun Bawaslu memandang bahwa hal ini diperlukan untuk menjamin kualitas pengawasan pemilu yang lebih baik.

Adam juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pemilu dengan cara ikut serta sebagai penyelenggara, termasuk di dalamnya menjadi PTPS. Hal ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan menjadikan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil (Luberjurdil). 

Namun demikian Adam menambahkan dalam menjalankan penerimaan calon PTPS, Panwascam dituntut untuk lebih selektif dalam memilih kualitas PTPS yang akan bertugas di setiap TPS.

Selain selektif dalam memilih, penting juga untuk memastikan bahwa para pelamar tidak terafiliasi dengan parpol. Untuk itu, tim rekrutmen di Panwascam harus melakukan pemeriksaan terhadap pelamar melalui sistem verifikasi data keanggotaan parpol nasional (Sipol). Hal ini dilakukan untuk menjamin netralitas dan independensi PTPS dalam menjalankan tugas pengawasan.

Di Kecamatan Teweh Tengah, terdapat pengurangan jumlah PTPS dari 161 pada pemilu sebelumnya menjadi 83 pada pemilu serentak Pilkada 2024. Pengurangan ini disebabkan oleh penggabungan TPS sesuai dengan PKPU. Meskipun jumlah PTPS mengalami pengurangan, namun diharapkan bahwa kualitas pengawasan di setiap TPS dapat tetap terjaga.

Dengan berbagai tantangan dan persyaratan yang ditekankan, Bawaslu berharap dapat memperoleh calon PTPS yang memiliki integritas, netralitas, dan kualitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu diharapkan dapat memperkuat validitas dan transparansi proses demokrasi di Kabupaten Barito Utara.(Af/tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penerimaan PTPS oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara Diperpanjang hingga 28 September 2024

Trending Now

Iklan

iklan